• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kemlu: Pemerintah Tidak Mengizinkan Pangkalan Militer Negara Mana Pun Dibangun di RI

img

Sarjana.web.id Selamat berjumpa kembali di blog ini. Dalam Waktu Ini mari kita diskusikan berita yang sedang hangat. Penjelasan Mendalam Tentang berita Kemlu Pemerintah Tidak Mengizinkan Pangkalan Militer Negara Mana Pun Dibangun di RI Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin kepada negara mana pun untuk mendirikan pangkalan militer di wilayah Indonesia. Hal ini sejalan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, pada tanggal 16 Mei 2024, menyampaikan bahwa Indonesia berpegang teguh pada prinsip kedaulatan dan kemandirian. Kebijakan ini memastikan bahwa Indonesia dapat menjaga stabilitas dan keamanan regional secara mandiri.

Keputusan ini juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip non-blok dan penolakan terhadap aliansi militer dengan negara asing. Indonesia percaya bahwa kerja sama bilateral dan multilateral yang saling menguntungkan adalah cara terbaik untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Indonesia akan terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara sahabat di berbagai bidang, termasuk pertahanan dan keamanan, namun tanpa memberikan ruang bagi pendirian pangkalan militer asing, tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan kekhawatiran yang mungkin muncul terkait potensi kehadiran militer asing di Indonesia. Pemerintah Indonesia berharap pernyataan ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian kepada masyarakat dan dunia internasional.

Kebijakan ini juga selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia harus berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia. Dengan tidak mengizinkan pendirian pangkalan militer asing, Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip tersebut.

Tabel: Prinsip Utama Kebijakan Pertahanan Indonesia

PrinsipDeskripsi
KedaulatanMenjaga keutuhan wilayah dan kemandirian negara.
Bebas AktifTidak memihak blok manapun dan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Non-BlokMenolak aliansi militer dengan negara asing.

Sekian informasi detail mengenai kemlu pemerintah tidak mengizinkan pangkalan militer negara mana pun dibangun di ri yang saya sampaikan melalui berita Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. silakan share ke temanmu. Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - MULIA.web.id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.