• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mantan Penyidik KPK Ingatkan Direksi agar Tidak Memanfaatkan UU BUMN untuk Korupsi

img

Sarjana.web.id Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Pada Artikel Ini mari kita bahas keunikan dari berita yang sedang populer. Informasi Terkait berita Mantan Penyidik KPK Ingatkan Direksi agar Tidak Memanfaatkan UU BUMN untuk Korupsi Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

    Table of Contents

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait Undang-Undang BUMN yang baru disahkan. Ia menekankan agar UU tersebut tidak disalahgunakan sebagai celah untuk melakukan praktik korupsi.

Peringatan ini muncul di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi penyimpangan dalam pengelolaan BUMN. UU BUMN yang baru diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan profesionalisme BUMN, namun di sisi lain, juga membuka peluang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan koruptif.

Sang mantan penyidik KPK tersebut mengingatkan bahwa BUMN memiliki peran strategis dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, pengelolaan BUMN harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kinerja BUMN, baik dari internal maupun eksternal.

Lebih lanjut, ia menghimbau kepada seluruh direksi BUMN untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Ia juga meminta agar direksi BUMN tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik korupsi di lingkungan BUMN.

Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait, terutama direksi BUMN, untuk memastikan bahwa UU BUMN yang baru benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan BUMN.

Jakarta, 16 Mei 2024 - Peringatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola BUMN dan mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara.

Demikianlah mantan penyidik kpk ingatkan direksi agar tidak memanfaatkan uu bumn untuk korupsi telah saya jelaskan secara rinci dalam berita Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. Bantu sebarkan pesan ini dengan membagikannya. cek juga artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - sarjana.web.id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.