Perang Bintang Pilkada: Sahrul Gunawan dan Vicky Prasetyo Tantang MK

Sarjana.web.id Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Pada Postingan Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang berita. Pemahaman Tentang berita Perang Bintang Pilkada Sahrul Gunawan dan Vicky Prasetyo Tantang MK Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
MK Terima 115 Gugatan Pilkada, Termasuk dari Sahrul Gunawan-Vicky Prasetyo
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Salah satu gugatan yang menarik perhatian adalah dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan dan Vicky Prasetyo.
Gugatan tersebut diajukan pada 18 Desember 2020 dan teregistrasi dengan nomor perkara 115/PHP.BUP-XIX/2020. Dalam gugatannya, Sahrul-Vicky meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Bandung yang dimenangkan oleh pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
Selain Sahrul-Vicky, terdapat beberapa pasangan calon lain yang juga mengajukan gugatan ke MK. Di antaranya adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi-Ali Mukhni, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri, Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Maria Ulfa.
MK akan memeriksa dan memutus semua gugatan yang diajukan. Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Hasil putusan MK akan menentukan siapa yang berhak menjadi kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020.
Demikianlah informasi seputar perang bintang pilkada sahrul gunawan dan vicky prasetyo tantang mk yang saya bagikan dalam berita Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. sebarkan ke teman-temanmu. Terima kasih
✦ Tanya AI