Pukat UGM Khawatir UU BUMN Baru Membuat KPK Sulit Menjerat Direksi yang Korup
Sarjana.web.id Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Kini aku mau menjelaskan berita yang banyak dicari orang. Artikel Ini Menawarkan berita Pukat UGM Khawatir UU BUMN Baru Membuat KPK Sulit Menjerat Direksi yang Korup Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.
- 1.1. 16 Mei 2024
Table of Contents
Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka menilai, perubahan dalam UU tersebut berpotensi melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan direksi BUMN.
Menurut PUKAT UGM, revisi UU BUMN dapat menciptakan celah hukum yang mempersulit KPK menjerat direksi BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan adanya potensi perubahan definisi dan status BUMN yang dapat mempengaruhi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan.
“Kami khawatir, dengan adanya perubahan dalam UU BUMN, direksi yang melakukan korupsi akan lebih sulit dijerat hukum,” ujar salah seorang peneliti PUKAT UGM pada 16 Mei 2024. “Ini akan menjadi kemunduran besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.”
PUKAT UGM mendesak agar DPR dan pemerintah lebih berhati-hati dalam merevisi UU BUMN. Mereka menyarankan agar revisi tersebut tetap menjamin independensi dan efektivitas KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN harus menjadi prioritas utama.
Lebih lanjut, PUKAT UGM menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap BUMN. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh internal BUMN, tetapi juga oleh lembaga eksternal seperti KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan pengawasan yang efektif, diharapkan praktik korupsi di BUMN dapat diminimalisir.
Berikut adalah tabel yang menggambarkan potensi dampak revisi UU BUMN terhadap pemberantasan korupsi:
| Aspek | Sebelum Revisi | Setelah Revisi (Potensi) |
|---|---|---|
| Kewenangan KPK | Kuat | Melemah |
| Penjeratan Koruptor | Relatif Mudah | Lebih Sulit |
| Pengawasan BUMN | Cukup Efektif | Berpotensi Kurang Efektif |
Begitulah penjelasan mendetail tentang pukat ugm khawatir uu bumn baru membuat kpk sulit menjerat direksi yang korup dalam berita yang saya berikan Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. sebarkan postingan ini ke teman-teman. Terima kasih atas kunjungan Anda
✦ Tanya AI