Truk-Truk Tertahan: Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru

Sarjana.web.id Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Di Sini mari kita bahas berita yang lagi ramai dibicarakan. Ulasan Mendetail Mengenai berita TrukTruk Tertahan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.
- 1.1. Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru
Table of Contents
Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru
Pemerintah telah menetapkan pembatasan angkutan barang menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Pembatasan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus kendaraan.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram. Kendaraan tersebut dilarang melintas di jalan tol dan jalan nasional pada waktu-waktu tertentu.
Berikut jadwal pembatasan angkutan barang:
Tanggal | Waktu |
---|---|
23 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
24 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
25 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
30 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
31 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
1 Januari 2024 | 00.00 - 24.00 WIB |
Kendaraan angkutan barang yang melanggar pembatasan akan dikenakan sanksi berupa tilang dan denda.
Sekian ulasan komprehensif mengenai truktruk tertahan pembatasan angkutan barang jelang natal dan tahun baru yang saya berikan melalui berita Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI