Truk-Truk Tertahan: Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru
            Sarjana.web.id Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Di Artikel Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang berita. Penjelasan Artikel Tentang berita TrukTruk Tertahan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru Jangan lewatkan informasi penting
- 1.1. Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru
 
Table of Contents
Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru
Pemerintah telah menetapkan pembatasan angkutan barang menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Pembatasan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus kendaraan.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram. Kendaraan tersebut dilarang melintas di jalan tol dan jalan nasional pada waktu-waktu tertentu.
Berikut jadwal pembatasan angkutan barang:
| Tanggal | Waktu | 
|---|---|
| 23 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB | 
| 24 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB | 
| 25 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB | 
| 30 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB | 
| 31 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB | 
| 1 Januari 2024 | 00.00 - 24.00 WIB | 
Kendaraan angkutan barang yang melanggar pembatasan akan dikenakan sanksi berupa tilang dan denda.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan truktruk tertahan pembatasan angkutan barang jelang natal dan tahun baru dalam berita ini Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. share ke temanmu. Sampai bertemu di artikel menarik berikutnya. Terima kasih.
      
            
            
            
            
            
          
          
          
          
          
          
✦ Tanya AI