Truk-Truk Tertahan: Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru

Sarjana.web.id Semoga kamu tetap berbahagia ya, Pada Artikel Ini saya akan membahas manfaat berita yang tidak boleh dilewatkan. Ulasan Artikel Seputar berita TrukTruk Tertahan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
- 1.1. Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru
Table of Contents
Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru
Pemerintah telah menetapkan pembatasan angkutan barang menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Pembatasan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus kendaraan.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram. Kendaraan tersebut dilarang melintas di jalan tol dan jalan nasional pada waktu-waktu tertentu.
Berikut jadwal pembatasan angkutan barang:
Tanggal | Waktu |
---|---|
23 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
24 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
25 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
30 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
31 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
1 Januari 2024 | 00.00 - 24.00 WIB |
Kendaraan angkutan barang yang melanggar pembatasan akan dikenakan sanksi berupa tilang dan denda.
Itulah rangkuman lengkap mengenai truktruk tertahan pembatasan angkutan barang jelang natal dan tahun baru yang saya sajikan dalam berita Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Ayo ajak orang lain untuk membaca postingan ini. jangan lewatkan artikel lainnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI