• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Vonis Helena Lim Dipertanyakan, Kejagung Ajukan Banding

img

Sarjana.web.id Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Di Situs Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang berita. Diskusi Seputar berita Vonis Helena Lim Dipertanyakan Kejagung Ajukan Banding Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.

Kejaksaan Agung Banding Vonis 5 Tahun Helena Lim

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Helena Lim, terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Banding diajukan pada Senin (20/2/2023) ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa banding diajukan karena Kejagung menilai vonis tersebut terlalu ringan. Kami menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, ujar Ketut.

Dalam pertimbangannya, Kejagung menilai bahwa Helena Lim terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan satelit monitoring Bakamla. Korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Selain itu, Kejagung juga menilai bahwa Helena Lim tidak kooperatif selama persidangan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan sikap menyesal, kata Ketut.

Dengan mengajukan banding, Kejagung berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada Helena Lim. Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat mempertimbangkan kembali vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman yang lebih setimpal dengan perbuatan terdakwa, ujar Ketut.

Kronologi Kasus

Kasus korupsi pengadaan satelit monitoring Bakamla bermula pada tahun 2016. Saat itu, Bakamla mengadakan tender pengadaan satelit monitoring dengan nilai proyek Rp 1,3 triliun.

Dalam tender tersebut, PT Merial Esa Indonesia (MEI) yang dipimpin oleh Helena Lim ditetapkan sebagai pemenang. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan korupsi.

Kejagung menduga bahwa Helena Lim telah melakukan mark-up harga satelit dan melakukan penggelembungan biaya proyek. Selain itu, Helena Lim juga diduga telah menerima suap dari pihak-pihak tertentu.

Pada 2022, Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka. Ia kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dan divonis 5 tahun penjara pada 13 Februari 2023.

Dampak Korupsi

Korupsi dalam pengadaan satelit monitoring Bakamla telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. Kerugian tersebut berdampak pada kemampuan Bakamla dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, korupsi juga merusak citra pemerintah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Upaya Pencegahan Korupsi

Untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang, Kejagung telah melakukan berbagai upaya, antara lain:

  • Meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah
  • Memperkuat kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya korupsi

Kejagung juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan korupsi yang diketahui. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi, ujar Ketut.

Begitulah uraian komprehensif tentang vonis helena lim dipertanyakan kejagung ajukan banding dalam berita yang saya berikan Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - MULIA.web.id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.